Istri Korban serta Keluarga Secara Resmi Telah Menyampaikan Surat Permohonan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhil

KILASRIAU.com – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Kamarizaman Bin Asmawi, warga Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terus menjadi sorotan publik.
Tim media ini pada Sabtu (27/9/2025) mengonfirmasi istri korban serta keluarga yang berinisial M, memberikan keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp terkait uang yang disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya.
Insil M serta Keluarga korban menegaskan bahwa uang Rp10 juta yang diberikan kepada dirinya bukanlah kompensasi atau uang damai, melainkan murni belasungkawa dari keluarga terdakwa bukan dari terdakwa.
- Bea Cukai Aceh Amankan 11.400 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Hari Operasi Pasar
- Istri Korban:
- Bea Cukai Aceh Kembali Gelar Operasi Pasar, Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar
- Polsek Enok Amankan Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu 1,77 Gram
- Polsek Kempas Tangkap Pengedar Shabu, Amankan Barang Bukti 0,79 Gram
“Kk terdakwa dan keponakan terdakwa 2 orang datang ke rumah membawa uang Rp10 juta, 2 juta saya tidak tau, Mereka bilang ini hasil kumpulan keluarga, bukan dari terdakwa langsung. Kalau memang uang itu murni dari keluarga, kenapa di persidangan disebut seolah-olah terdakwa sudah memberi kompensasi? Ini seperti mau menjebak saya dan keluarga saya agar dianggap sudah berdamai dan saya korban secara resmi menolak menerima uang dari terdakwa," ujar M serta keluarga korban
Ia menilai, langkah itu dilakukan untuk memberi kesan kepada majelis hakim bahwa pihak terdakwa telah beritikad baik, sehingga diharapkan dapat meringankan hukuman.
“Mereka ingin supaya terlihat di depan hakim seolah sudah ada perdamaian, agar hukuman terdakwa bisa lebih ringan dan kesannya bukan pembunuhan berencana,” tambahnya.
Tidak hanya itu, M serta keluarga juga mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Dalam surat yang ditandatangani inesial He, Al, ia mendesak agar terdakwa Azhari Hasan alias Bujang bin Hasan dijatuhi hukuman mati, atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam surat tersebut inesial He Al serta keluargga korban' memaparkan beberapa alasan, di antaranya:
1. Fakta persidangan telah menunjukkan adanya unsur-unsur pembunuhan berencana.
2. Ia mengaku mendengar langsung ucapan ancaman terdakwa sebelum melakukan penyerangan.
3. Korban sempat dilarikan ke RS Puri Husada Tembilahan, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok.
4. Korban sempat berpesan agar kasus ini dilaporkan ke polisi dan menolak segala bentuk perdamaian.
5. Bantahan keras atas keterangan saksi yang menyebut adanya penyerahan uang Rp12 juta dari pihak terdakwa.
6. Trauma mendalam yang dialami keluarga atas pembunuhan yang dinilai sangat tragis.
“Berdasarkan semua itu, saya mewakili keluarga memohon agar terdakwa dituntut hukuman mati atau minimal seumur hidup. Itu juga merupakan pesan terakhir almarhum suami saya, agar jangan pernah berdamai,” tegasnya
Surat tersebut juga ditembuskan ke beberapa instansi, antara lain Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang menangani perkara tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Inhil, dan publik menantikan putusan majelis hakim atas perkara yang telah menyita perhatian luas masyarakat.
Tulis Komentar